Belakangan ini, aktivasi Coretax Desember 2025 kerap dipersepsikan sebagai kewajiban hukum yang bersifat memaksa. Namun demikian, persepsi tersebut perlu diluruskan agar Wajib Pajak tidak bertindak berdasarkan asumsi semata. Oleh karena itu, keputusan kepatuhan sebaiknya didasarkan pada analisis regulasi dan manajemen risiko perpajakan. Berdasarkan penelaahan regulasi yang berlaku, aktivasi Coretax hingga Desember 2025 belum ditetapkan sebagai kewajiban bersanksi. Sebaliknya, ketentuan tersebut merupakan bagian dari kebijakan transformasi sistem administrasi perpajakan DJP.
Apakah Aktivasi Coretax Wajib Secara Hukum per Desember 2025?
Sampai dengan Desember 2025, tidak terdapat ketentuan eksplisit dalam UU KUP, PP, PMK, maupun PER DJP. Dengan kata lain, tidak ada aturan yang mewajibkan aktivasi Coretax dengan konsekuensi sanksi atas ketidakpatuhan. Penetapan Desember 2025 lebih tepat dipahami sebagai target kebijakan dan milestone administratif. Dengan demikian, hal tersebut belum menciptakan norma hukum baru bagi Wajib Pajak.
Coretax sebagai Kebijakan Transisi Sistem Perpajakan
Pada dasarnya, Coretax merupakan bagian dari agenda modernisasi dan integrasi sistem perpajakan nasional. Sejauh ini, sosialisasi DJP berada dalam kerangka edukasi dan masa transisi sistem. Oleh karena itu, Coretax berfungsi sebagai policy guidance, bukan pengaturan yang mengikat secara yuridis.
Tidak Ada Sanksi Tanpa Dasar Hukum
Dalam sistem perpajakan Indonesia, kewajiban dan sanksi harus diatur secara tegas dalam peraturan perundang-undangan. Selama aktivasi Coretax belum menjadi kewajiban formal, ketiadaannya tidak dapat dikenakan sanksi. Dengan demikian, tidak terdapat dasar pengenaan sanksi administratif maupun pidana.
Apa yang Sebaiknya Dilakukan Wajib Pajak?
Meskipun belum diwajibkan secara hukum, registrasi dan pemahaman Coretax sejak dini tetap direkomendasikan. Langkah ini membantu mengantisipasi gangguan sistem, pembaruan fitur, dan lonjakan akses pengguna. Selain itu, Wajib Pajak memperoleh waktu adaptasi yang lebih longgar terhadap alur administrasi baru. Pendekatan ini mencerminkan prinsip kehati-hatian dan efisiensi administrasi pajak.
Kesimpulan
Hingga Desember 2025, aktivasi Coretax belum merupakan kewajiban hukum yang mengikat. Namun demikian, aktivasi dan pemahaman sejak dini merupakan langkah paling prudent bagi Wajib Pajak. Menunda aktivasi berpotensi menimbulkan risiko operasional akibat kendala teknis atau lonjakan sistem. Oleh sebab itu, persiapan lebih awal jauh lebih efektif dibanding kepatuhan reaktif di akhir periode. Dalam konteks ini, pendampingan profesional membantu memastikan transisi Coretax berjalan aman dan terukur. Opticore Advisory siap mendampingi Wajib Pajak dalam persiapan, mitigasi risiko, dan optimalisasi kepatuhan Coretax.